(baca: Wawancarai Koruptor, Pansus Dinilai Bermufakat Jahat terhadap KPK)
Sementara itu, Jessica (25) warga Jakarta melihat manuver Pansus adalah langkah blunder.
Langkah tersebut bertentangan dengan alasan awal pembentukan pansus yakni memperkuat KPK.
Justru, langkah-langkah Pansus saat ini semakin membuktikan bahwa mereka menyasar pelemahan KPK.
"Kenapa harus ke narapidana korupsi? Napi sudah dibuktikan kesalahannya di pengadilan. Ngeles-nya Pansus bahwa tugasnya tidak akan memperlemah KPK justru terbuktikan," ucap Jessica.
(baca: Pansus Angket KPK Harap Kunjungan Temui Koruptor Tak Dimaknai Negatif)
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa sebelumnya meminta agar kunjungan Pansus menemui koruptor tidak dimaknai negatif.
"Itu yang saya mengatakan tolong sama-sama berusaha untuk sama-sama bisa saling menghargai, menghormati. Jangan sedikit ada kecurigaan sedikit pun," kata Agun, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2017) malam.
(Baca juga: Hasil Pertemuan Pansus Angket KPK dengan Napi Koruptor di Sukamiskin)
Agun mengklaim, iktikad dan niat Pansus itu baik, yaitu menegakkan sebuah kebenaran. Kebenarannya, lanjut Agun, akan diuji oleh rakyat melalui wakilnya di parlemen.
Proses mengujinya dijanjikan Agun akan terukur, transparan, akuntabel dan partisipatif. Agun menepis anggapan bahwa kegiatan Pansus menemui orang yang sudah menjadi terpidana menunjukan bahwa proses pengadilan di Indonesia tidak kompeten.
Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak. Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
Total ada 23 anggota DPR di dalam Pansus Hak Angket KPK. Berikut nama-nama mereka:
1. Fraksi PDI-P: Masinton Pasaribu (Dapil DKI Jakarta II), Eddy Kusuma Wijaya (Dapil Banten III), Risa Mariska (Dapil Jawa Barat VI), Adian Yunus Yusak (Jawa Barat V), Arteria Dahlan (Jawa Timur VI), Junimart Girsang (Sumatera Utara III).