JAKARTA, KOMPAS.com - Chairman dan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo memastikan akan hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (7/7/2017).
Rencananya, Hary akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Datang dong, saya pasti hadir," ujar Hary di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Sedianya Hary menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/7/2017). Namun, saat itu ia berhalangan hadir karena urusan mendesak.
"Sepengetahuan kami, Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan," ujar pengacara Hary, Adidharma Wicaksono, Selasa.
Hary Tanoe pun meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. (Baca: Berhalangan Hadir, Hary Tanoe Minta Pemeriksaannya Diundur)
Hary dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu.
Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
(Baca juga: Hary Tanoe: Saya Hanya Katakan, Suatu Saat Saya Akan Pimpin Negeri Ini)