JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT. Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008.
Mereka adalah mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi Hary Djaja.
Namun, setelah penyidikan itu digugurkan lewat sidang praperadilan, status tersangka itu juga lepas.
Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus yang sama. Namun, kali ini penyidik belum menetapkan tersangka.
(Baca: Hary Tanoe: Kasus Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejaksaan Agung)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat penyidik akan menerbitkan sprindik khusus dengan nama tersangka.
"Mungkin iya (penetapan tersangka). Karena ini kan kita sudah pernah ambil keterangan," ujar Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Besar kemungkinan dua tersangka dalam penyidikan sebelumnya akan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemungkinan, karena mereka memang terlibat," kata Arminsyah.
Arminsyah tak menutup kemungkinan akan ada tersangka selain Antony dan Hary Djaja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan