JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum mengatakan, aparat di Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik saat menangani kasus pesta seks kaum gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2017) malam.
Dari 141 orang yang diamankan, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dalam kasus ini kami menemukan pelanggaran yang dilakukan polisi di Polres Jakarta Utara utara, yakni pelanggaran HAM, hukum dan kode etik kepolisian," ujar Citra, saat ditemui di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Citra mengatakan, aparat Polres Jakarta Utara diduga melakukan empat pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertama, terkait hak tersangka atas akses bantuan hukum.
Menurut Citra, aparat Polres Jakarta Utara sempat menghalangi kuasa hukum tersangka dari LBH Jakarta untuk bertemu dengan kliennya.
Kedua, pelanggaran atas hak untuk bertemu dengan keluarga, dan ketiga terkait perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh para tersangka.
"Karena sesuai fakta mereka dibawa ke kantor Polres Jakarta Utara sampai besok paginya, tidak boleh memakai pakaian. Foto itu viral di media sosial dan media massa," kata dia.
Pelanggaran keempat yang dilakukan polisi, lanjut Citra, yakni tidak memberikan penerjamah terhadap tersangka yang berkewarganeraan asing.
Citra mengungkapkan, tiga dari 141 orang yang diamankan merupakan warga negara Malaysia, Inggris dan Singapura.
Selain itu, kata Citra, beberapa korban berinisial R mengaku dipukuli oleh polisi saat proses penyidikan.
Para korban tersebut juga mengalami kekerasan secara verbal berupa penghinaan dengan stigma negatif.
Menurut Citra, perbuatan yang dilakukan oleh polisi tersebut juga melanggar sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap), yakni Perkap mengenai Kode Etik, Perkap mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap mengenai Implementasi Prinsip HAM dalam Kepolisian.
"Perbuatan itu secara jelas disebutkan dalam Perkap mengenai Kode Etik, Perkap mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap mengenai Implementasi Prinsip HAM dalam Kepolisian," kata Citra.