Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kesampingkan Surat Choel soal Pelaku Utama Kasus Hambalang

Kompas.com - 06/07/2017, 17:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim tidak mempertimbangkan surat yang dikirimkan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan terhadap Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).

"Majelis hakim tidak punya kewenangan terkait permohonan dalam surat tersebut. Maka majelis hakim menolak surat permohonan itu," ujar Baslin.

Surat tersebut dikirimkan pengacara dan Choel kepada hakim beberapa waktu lalu, sebelum sidang pembacaan putusan. Surat tersebut berisi penjelasan mengenai pelaku utama dalam korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam surat itu, Choel menjelaskan bahwa pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya adalah Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga. Melalui surat, Choel memohon agar hakim memerintahkan KPK menindaklanjuti temuan tindak pidana korupsi terhadap Wafid.

(Baca: Choel Mallarangeng: Saya Ikhlas Jalani Hukuman atas Kekhilafan Saya)

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut seharusnya menjadi kewenangan KPK.

Pengacara Choel, Luhut Pangaribuan mengatakan, selama persidangan keterangan para saksi menyimpulkan bahwa Wafid Muharam adalah pelaku utama. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum diproses secara hukum oleh KPK.

"Kami minta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan penyidik supaya (Wafid) diproses sesuai ketentuan hukum," kata Luhut.

Choel terbukti bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

(Baca: Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara)

Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Choel dan Andi terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS.

Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak. Salah satunya, dari Wafid Muharam.

Wafid Muharam memang belum diproses hukum dalam kasus proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, Wafid adalah terpidana dalam kasus lain, yakni kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.

Mahkamah Agung memperberat hukuman Wafid Muharam, dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara. Wafid terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, AnchorChoel Mallarangeng, sedih saat membacakan pledoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com