Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2017, 17:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim tidak mempertimbangkan surat yang dikirimkan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan terhadap Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).

"Majelis hakim tidak punya kewenangan terkait permohonan dalam surat tersebut. Maka majelis hakim menolak surat permohonan itu," ujar Baslin.

Surat tersebut dikirimkan pengacara dan Choel kepada hakim beberapa waktu lalu, sebelum sidang pembacaan putusan. Surat tersebut berisi penjelasan mengenai pelaku utama dalam korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam surat itu, Choel menjelaskan bahwa pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya adalah Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga. Melalui surat, Choel memohon agar hakim memerintahkan KPK menindaklanjuti temuan tindak pidana korupsi terhadap Wafid.

(Baca: Choel Mallarangeng: Saya Ikhlas Jalani Hukuman atas Kekhilafan Saya)

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut seharusnya menjadi kewenangan KPK.

Pengacara Choel, Luhut Pangaribuan mengatakan, selama persidangan keterangan para saksi menyimpulkan bahwa Wafid Muharam adalah pelaku utama. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum diproses secara hukum oleh KPK.

"Kami minta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan penyidik supaya (Wafid) diproses sesuai ketentuan hukum," kata Luhut.

Choel terbukti bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

(Baca: Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara)

Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Choel dan Andi terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS.

Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak. Salah satunya, dari Wafid Muharam.

Wafid Muharam memang belum diproses hukum dalam kasus proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, Wafid adalah terpidana dalam kasus lain, yakni kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.

Mahkamah Agung memperberat hukuman Wafid Muharam, dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara. Wafid terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, AnchorChoel Mallarangeng, sedih saat membacakan pledoi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Usai Dilantik, Kepala BNN Bakal Temui Panglima TNI Untuk Berantas Keterlibatan Aparat

Usai Dilantik, Kepala BNN Bakal Temui Panglima TNI Untuk Berantas Keterlibatan Aparat

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

Nasional
Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Nasional
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Nasional
MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

Nasional
Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Nasional
Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

Nasional
Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Nasional
Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Nasional
Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Nasional
Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Nasional
Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com