JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menilai, permintaan Atut agar bawahannya menunjukkan loyalitas adalah hal yang wajar.
Hal itu dikatakan tim pengacara Atut saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).
"Perintah loyal adalah hal yang wajar terhadap pimpinan dan atasan," ujar salah satu pengacara Atut, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi).
Menurut pengacara Atut, tanpa loyalitas, bawahan akan bertindak sendiri-sendiri sehingga tujuan pemimpin tidak akan tercapai.
Dalam hal ini, loyalitas terhadap Atut berarti loyalitas untuk mendukung kebijakan demi mencapai tujuan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca: Membela Diri Sambil Menangis, Atut Mengaku Khilaf Korupsi
Menurut pengacara, loyal yang dimaksud bukan kepada pribadi Atut, melainkan pada pekerjaan.
Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan bermula sejak Atut menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten dan Gubernur Banten definitif pada periode 2007-2012.
Atut selalu meminta kepada bawahannya untuk selalu loyal dan patuh atas segala perintahnya.
Atut juga meminta hal serupa dilakukan terhadap perintah adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan pemiliki dan Komisaris PT Balipasific Pragama.
Salah satu bawahan Atut yang juga diminta komitmen loyalitasnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.