Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Tolak Intervensi Hak Angket KPK

Kompas.com - 06/07/2017, 13:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan menolak mengintervensi hak angket atau hak penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki saat melakukan audiensi dengan para guru besar dari berbagai perguruan tinggi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Para guru besar yang tergabung dalam Guru Besar Anti-korupsi hadir di Istana meminta agar Presiden Jokowi bersikap soal hak angket yang dianggap dapat melemahkan KPK.

Namun, Teten menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal hak angket yang digulirkan DPR.

"Pemerintah tentunya memahami, kalau itu katanya wilayah legislatif kan, wilayah parlemen. Sehingga kalau diminta intervensi pada wilayah yang tidak bidangnya, itu tidak baik juga," kata Juru Bicara Guru Besar Anti-korupsi Asep Saefudin, usai pertemuan tertutup selama dua jam.

Baca: Para Guru Besar Minta Jokowi Bersikap Keras soal Pansus Angket KPK

Menurut Asep, Teten hanya meminta para guru besar untuk mengawasi proses hak angket agar berjalan dengan prosedur yang seharusnya.

Dengan demikian, hak angket ini diharapkan tidak mengarah pada pelemahan KPK.

"Pak Teten menyatakan kalau itu (hak angket) berjalan karena itu memang keputusan DPR, ya silahkan saja. Toh juga secara hukum tidak ada efek pada KPK. Jadi kalau pun KPK nanti harus dipanggil, misalnya oleh hak angket, ya saya pikir datang saja," ujar Asep.

Asep mengatakan, para guru besar memaklumi jika pihak Istana atau pemerintah enggan mengintervensi hak angket.

Namun, ia menilai, seharusnya Presiden Joko Widodo bisa meminta partai pendukungnya untuk menghentikan hak angket.

Baca: Jokowi Setuju Ada Perbaikan dan Pembenahan KPK

Apalagi, partai pendukung hak angket sebagian besar adalah pendukung pemerintah.

"Beliau didukung oleh partai yang cukup dominan, ya tentunya bisa saja mempengaruhi," ujar Asep.

Selain Asep Saefudin, guru besar lain yang juga hadir yakni Riris Sarumpaet dari (UI), Mayling Oey (UI) dan Sulistyowati (IPB).

Namun dalam siaran pers yang dibagikan, dicantumkan juga 396 nama guru besar yang mendukung aksi ini.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta jangan sampai ada pikiran untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapannya terkait hak angket KPK.

Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa hak angket adalah wilayah DPR. Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak.

Pansus ini muncul pasca-penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.

Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Kompas TV Langkah pansus KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin pun dinilai semakin mencampuri urusan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com