JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan pihaknya tidak dapat mencabut paspor Rizieq Shihab. Seperti diketahui, Rizieq yang menjadi buronan di Indonesia karena menjadi tersangka kasus chat berkonten pornografi saat ini sedang berada di luar negeri.
Ronny mengatakan, untuk pencabutan paspor terhadap Rizieq dalam rangka memudahkan kembalinya yang bersangkutan ke Indonesia, Imigrasi hanya dapat melakukannya kalau ada permintaan dari penyidik yang menangani kasusnya.
"Jadi kewenangan yang ada di Imigrasi termasuk kalau kami mencabut paspor HRS, itu adalah dalam rangka memudahkan HRS kembali ke Indonesia. Kalau tanpa diminta penyidik yang menangani kasusnya, imigrasi tidak bisa berinisiatif," kata Ronny, dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
(Baca: Belum Pulang Setelah Lebaran, Rizieq Shihab Tunggu Hasil Rekonsiliasi)
Terkait masalah Rizieq, Ronny mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya. Ronny mengatakan, penyidik kepolisian sudah punya strategi dalam penegakan hukum kasus Rizieq.
"Imigrasi hanya membantunya," ujar Ronny.
Ronny mengatakan, masa berlaku paspor Rizieq sampai tahun 2021. Rizieq tidak bisa dideportasi oleh negara tempat dia berada karena masa berlaku paspornya masih panjang. Namun, Rizieq bisa dideportasi jika masa berlaku visanya habis.
Hanya saja, lanjut mantan Kapolda Bali itu, hak setiap warga negara asing diberikan oleh negara di mana dia berada tergantung pada kepentingannya.
"Karena apa, kewenangan kedaulatan mutlak dari setiap negara itu tergantung kebijakannya masing-masing. Kalau di Indonesia, kalau dia (seseorang) tidak bermanfaat, tidak diberikan dia izin masuk. Hanya yang bermanfaat," ujar Ronny.