JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dan mantan anggota DPR RI, Rabu (5/7/2017).
Masing-masing akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Mereka yang akan diperiksa, yakni anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Arif disebut menerima 108.000 dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Selain itu, KPK memanggil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno.
Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Teguh disebut menerima 167.000 dollar AS.
Kemudian, penyidik memanggil mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi dan politisi Gerindra, Rindoko Dahono Wingit.
Dalam surat tuntutan, jaksa KPK meyakini para saksi tersebut telah menerima aliran dana proyek e-KTP.
Penyerahan uang melalui anggota DPR, Miryam S Haryani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.