JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan pernikahan antara remaja berusia 16 tahun, Selamat Riyadi, dengan seorang nenek 71 tahun, Rohaya.
Pernikahan yang terjadi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, itu muncul melalui video yang beredar di dunia maya.
Video tersebut menjadi viral dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi chating.
Khofifah mengatakan, Kementerian Sosial melakukan pengecekan dan mendapati bahwa pasangan ini menikah di bawah tangan.
"Sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan perkiraan awal saya, karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih di bawah umur," kata Khofifah, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (5/7/2017).
Baca: Ancam Bunuh Diri jika Tak Direstui, Remaja 16 Tahun Nikahi Nenek 71 Tahun
Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) kabupaten setempat juga telah mendatangi kediaman Selamat dan Rohaya untuk mengecek kebenaran informasi tentang pernikahan keduanya.
Dalam surat pernyataan yang dibuat keduanya disebutkan bahwa mereka melangsungkan pernikahan di Desa Karang Endah secara siri.
Adapun yang menikahkan atau menjadi wali Rohaya bernama Ibnu Hajar dengan dua orang saksi masing-masing bernama Komarudin dan Charles.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, lanjut Khofifah, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan