Keputusan Kapolri Nomor 685/VII/2017 tanggal 1 Juli 2017, lanjut Arief, juga membatalkan keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor 702/IV/2017 Tanggal 23 Juni 2017 tentang persentase putra dan putri daerah dalam penetapan keputusan calon taruna akpol terpilih.
Arief mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah ada dugaan pelanggaran dalam proses seleksi penerimaan calon taruna akpol tersebut.
"Nah ini sedang diteliti divisi propam. Hari ini dari Irwasum dan Irsus juga sedang memverifikasi ke Polda Jabar," ujar Arief.
Protes orangtua
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan sebelumnya membuat klasifikasi putra daerah dan non putra daerah dalam seleksi Akpol di Polda Jabar.
Hal tersebut menuai protes dari orangtua peserta seleksi yang menganggap proses tersebut tidak adil.
Keriuhan sempat terjadi saat sidang taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan sidang lulus sementara Tamtama Polri Tahun Ajaran 2017 di Polda Jawa Barat.
Sekitar tujuh orangtua murid yang melapor ke Propam Polri terkait hal ini.
Tim evaluasi langsung menelaah dan menganalisis dugaan pelanggaran etik dalam proses seleksi Akpol di Polda Jawa Barat.
Tim berasal dari panitia pusat, SDM, Itwasum, dan Tim Propam Mabes Polri.
Sementara itu, Mabes Polri mengambil alih proses penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2017 dari panitia daerah Polda Jawa Barat.
Secara otomatis pula Mabes Polri membatalkan keputusan Kapolda Jawa Barat tentang penetapan kuota putra daerah Jawa Barat untuk Taruna Akpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.