Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan "Presidential Threshold" Masih Buntu

Kompas.com - 04/07/2017, 16:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) antara DPR dan pemerintah masih terus dilakukan.

Isu ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) masih belum menemui titik temu alias deadlock.

Opsi terbagi menjadi tiga, yakni 0 persen dan 20-25 persen serta opsi 10-15 persen.

"Sampai sekarang belum ada perkembangan, masih posisinya sama," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/7/2017).

Hal serupa diungkapkan anggota pansus RUU Pemilu dari fraksi PPP, Achmad Baidowi. PPP saat ini berada pada posisi menawarkan jalan tengah, yakni 10-15 persen.

Meski belum ada keputusan terkait isu presidential threshold, namun ia berharap pengambilan keputusan tetap dapat dilakukan melalui musyawarah.

"Untuk mencapai kompromi 10 fraksi memang perlu kesabaran dalam melakukan lobi-lobi," kata Baidowi.

Pemerintah saat ini masih bersikeras dengan opsi 20-25 persen, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Selain Pemerintah, PDI-P, Golkar dan Nasdem merupakan partai yang juga memilih opsi tersebut.

Anggota pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate menuturkan, jalur musyawarah mufakat tetap dikedepankan.

Namun, pihaknya juga siap jika jalur voting terpaksa harus dilakukan untuk isu presidential threshold.

Sedangkan untuk empat isu lainnya, kata dia, cenderung bisa disepakati secara musyawarah.

"Kami tetap kedepankan lobi untuk mencapai musyawarah mufakat dan tentu siap jika secara terpaksa harus melalui voting sesuai dengan yang disyaratkan oleh UU MD3 terkait mekanisme pengambilan keputusan baik di pansus maupun di paripurna," tutur Johnny.

Adapun pengesahan revisi UU Pemilu telah berulang kali mengalami penundaan. Isu presidential threshold dianggap menjadi yang paling alot dibahas.

Pemerintah bersikeras mempertahankan usulan angka 20-25 persen. Bahkan, pemerintah sempat mengancam akan menarik diri dari pembahasan jika usulan tersebut tak disetujui.

"Kalau tidak (disetujui) dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com