JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus (pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan pakar hukum tata negara.
Pansus berencana menghadirkan dua pakar hukum tata negara yang dinilai kompeten untuk mengkaji posisi ketatanegaraan KPK.
Mereka ialah Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
"Minggu depan panggil pakar. Tanggal 10 (Juli) Prof. Yusril (Ihza Mahendra), tanggal 11 (Juli) panggil Prof. Romli (Atmasasmita)," ujar anggota pansus Muhammad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017).
(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)
Selain kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara, Yusril dipandang bersentuhan langsung dengan proses pembentukan KPK.
Sebab saat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disusun, Yusril merupakan wakil dari pemerintah yang membahasnya bersama DPR.
Saat itu, kata Misbakhun, Yusril menjabat Menteri Kehakiman dan HAM.
Sementara itu, Romli diundang karena ia juga terlibat langsung dalam penyusunan Undang-undang KPK.
Dalam beberapa pernyataannya di media, Yusril sempat menyarankan KPK agar menempuh jalur hukum bila ingin menghentikan proses hak angket.
(baca: Fahri Hamzah: Tak Boleh Ada Pejabat yang Menantang Pansus Angket)
Sedangkan Romli dalam beberapa kesempatan menyampaikan opininya yang tak mempermasalahkan adanya hak angket terhadap KPK selama digunakan untuk memperbaiki kinerja KPK.
"Minggu ini kami fokus ke BPK dulu, baru minggu depan undang pakar. Jadi itu jadwal kerja pansus untuk minggu-minggu ini," papar politisi Golkar itu.
Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak. Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.
(baca: Pansus Hak Angket KPK Akan Temui Terpidana Korupsi di Lapas)
Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.
Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.