JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017).
Keempat saksi tersebut adalah Kumala Dewi Sumartono, Resti Octavia Iskandar, Sutiknyo, dan Evi Julia Novarina.
Keempatnya merupakan karyawan CV Sumber Laut Perkasa. Para saksi tersebut merupakan bawahan Basuki Hariman dan Ng Fenny, yang didakwa menyuap Patrialis Akbar.
Sepanjang persidangan, para saksi ditanya seputar proses pembukuan dan keuangan di CV Sumber Laut Perkasa.
Salah satunya terkait voucher uang senilai Rp 2 miliar yang diberi inisial MK.
Baca: Patrialis Mengaku Spontan Beri Saran Dekati Hakim Lain
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango meminta para saksi tersebut untuk lebih berhati-hati dalam mengatur manajemen keuangan perusahaan.
Nawawi menasihati agar para pegawai mengetahui dengan pasti aliran dana yang dikeluarkan atau digunakan oleh perusahaan.
Menurut Nawawi, sikap hati-hati diperlukan untuk mengantisipasi pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan korupsi.
"Apalagi sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Bisa-bisa pengurusnya yang kena. Jadi, hati-hati kalau bekerja," kata Nawawi.
Baca: Patrialis Sebut Uang 10.000 Dollar AS untuk Umrah adalah Piutang
Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Uang-uang tersebut diberikan oleh kedua terdakwa, Basuki dan Fenny.
Semua pemberian uang diserahkan melalui Kamaludin yang juga satu perusahaan dengan Basuki.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Diduga, putusan uji materi tersebut akan berpengaruh terhadap kelancaraan usaha CV Sumber Laut Perkasa yang dimiliki Basuki.