JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Komisi II DPR periode 2009-2014, Yasonna Laoly, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Yasonna yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diperiksa penyidik KPK dari pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB, Senin (3/7/2017).
Usai pemeriksaan, Yasonna mengaku tidak banyak pertanyaan yang diberikan oleh penyidik KPK. Dia juga tidak memberi penjelasan kepada wartawan saat ditanya aliran dana sebesar 84.000 dollar AS, yang disebut dalam dakwaan mengalir ke dirinya.
"Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Titik," kata Yasonna. "Biarlah penyidik," ujar dia.
"Oh, enggak. Enggak cerita itu (diminta mengembalikan)," ucap Yasonna.
Dalam dakwaan terhadap terdakwa dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pemberian uang kepada Yasonna, dalam dakwaan disebutkan, dilakukan melalui anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut.
Sebelumnya, Yasonna membantah menerima aliran uang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dia merasa namanya dicatut dalam proyek e-KTP.
(Baca juga: Disebut Terima Uang E-KTP, Yasonna Merasa Namanya Dicatut)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.