JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin (3/7/2017).
Mantan anggota Komisi II DPR itu akan diperiksa sebagai saksi.
Yasonna tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.50 WIB. Ia langsung masuk ke gedung dan tidak banyak memberikan pernyataan ke media.
"Aman. Aman. Nanti saja ya, nanti saja pas keluar (saya berikan pernyataan)," kata Yasonna di Gedung KPK.
Yasonna sebenarnya pernah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP.
Namun, dalam panggilan sebelumnya, Yasonna tak memenuhi.
Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu beralasan bahwa ketidakhadirannya bukan tanpa sebab.
(baca: Yasonna Mengaku Tak Tahu soal Bagi-bagi Uang Proyek E-KTP)
Menurut Yasonna, waktu pemanggilan sebelumnya selalu bertepatan dengan urusan pekerjaan berupa kegiatan resmi yang mewakili pemerintahan.
(baca: Yasonna: Saya Kaget Dituduh Terima Dana Bancakan E-KTP)
Yasonna disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Meski demikian, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail peran Yasonna dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto.
Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.