JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan kesediannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sedianya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Yasonna hari ini, Senin (3/7/2017).
"Saya akan datang jam 11.00 ke KPK, untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (2/7/2017).
Menurut Yasonna, kepada penyidik KPK ia akan menjelaskan secara rinci kronologi pembahasan e-KTP saat ia masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.
Yasonna sebenarnya pernah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP. Namun, Yasonna belum pernah sekali pun memenuhi pemanggilan KPK.
Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu beralasan bahwa ketidakhadirannya bukan tanpa sebab. Menurut Yasonna, waktu pemanggilan sebelumnya selalu bertepatan dengan urusan pekerjaan berupa kegiatan resmi yang mewakili pemerintahan.
"Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi menyampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik," kata Yasonna.
(Baca: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR)
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Pemberian uang kepada Yasonna diduga melalui anggota DPR Miryam S Haryani.
Meski demikian, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detil peran Yasonna dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut.