Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Larang Sekolah Selenggarakan Madrasah Diniyah Mandiri

Kompas.com - 01/07/2017, 11:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sekolah-sekolah harus bekerja sama dengan penyelenggara madrasah diniyah dalam pelaksanaan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Hal itu disampaikannya dalam silaturahim ke Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, baru-baru ini.

Muhadjir diterima oleh pimpinan Ponpes Sidogiri KH Nawawi Abdul Jalil, pengurus Ponpes, para ustaz, dan pengurus alumnus.

Muhadjir didampingi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ari Santoso, serta Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Bambang Agus Susetyo.

(Baca juga Kemendikbud Sebut Sekolah Lima Hari Tak Ubah Struktur Kurikulum)

Dalam pertemuan tersebut, Muhadjir menjelaskan tentang program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Penjelasan ini dirasa perlu sebab banyak anggapan bahwa program PPK yang dicanangkan pemerintah bakal menggerus eksistensi madrasah diniyah (madin) atau lembaga pendidikan agama di luar sekolah.

Bahkan, Mendikbud menerima petisi dari Ketua Alumni Ponpes Sidogiri KH Ahmadnamun, yang berisi penolakan atas penerapan program PPK.

Petisi tersebut ditandatangani 3.000 orang dari kalangan madin, santri, serta organisasi kemasyarakatan.

Melalui pertemuan dengan Pengurus Ponpes Sidogiri, Muhadjir menerangkan bahwa program PPK ini menitikberatkan pada lima nilai karakter utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas.

Dengan demikian, madin dapat diintegrasikan dengan pembentukan karakter religius siswa.

Namun ternyata, pengelola ponpes masih khawatir sebab sekolah-sekolah malah akan menyelenggarakan madin dan merekrut ustaz sendiri.

Muhadjir menilai kurang tepat apabila sekolah menggelar madin sendiri dan tidak mau berkolaborasi dengan yang sudah ada di luar sekolah.

(Baca juga Kemendikbud: Sekolah Lima Hari Diberlakukan secara Bertahap)

"Itu salah. Sejak awal kita larang sekolah menyelenggarakan madin sendiri. Sekolah harus bekerja sama dengan madin yang ada di sekitarnya. Mengenai bentuk kerja samanya, sedang digodok tim Kemendikbud dengan tim Kemenag," kata Muhadjir melalui keterangan pers, Sabtu (1/7/2017).

Di Kabupaten Pasuruan, misalnya, program wajib madin bagi pelajar Muslim sudah berjalan setahun terakhir. Program ini diatur melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016.

Saat ini tercatat sebanyak lebih dari 122.726 siswa, terdiri dari 118.036 siswa tingkat sekolah dasar dan 4.692 siswa tingkat sekolah menengah pertama yang mengikuti wajib madin. Para santri Madin ini belajar di 1.439 lembaga yang tersebar di 24 kecamatan.

Menurut Muhadjir, program wajib Madin yang sudah berjalan ini bisa menjadi referensi penerapan program PPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com