JAKARTA, KOMPAS.com - Publik sedianya memperhatikan perkembangan jalannya hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR.
Pemantauan publik diharapkan membuat pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK tidak keluar dari niatan awalnya, yakni perbaikan lembaga.
Hal ini sebagaimana diucapkan para politisi di DPR ketika Pansus belum dibentuk.
"Sesuai dengan yang disampaikan, Pansus Hak Angket untuk memperkuat KPK. Dengan pernyataan tersebut diharapkan bahwa Pansus Hak Angket bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan," kata Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).
Menurut perempuan yang akrab disapa Mbak Wiwi itu, akan timbul kebingungan di benak publik jika pansus tidak sesuai dengan alasan pembentukan awalnya.
(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)
Kemudian, publik akan menilai bahwa pembentukan Pansus Hak Angket lebih bernuansa politik.
Ia menambahkan, dampaknya memunculkan kegaduhan dan situasi politik dan keamanan dalam negeri menjadi tidak stabil.
"Tidak menimbulkan kegaduhan dan konflik yang bisa berdampak terhadap instabilitas politik dan keamanan. Karena itu, Pansus Hak Angket KPK diharapkan bisa memberikan makna pengawasan yang konstruktif terhadap kinerja KPK," ujarnya.
(baca: Pansus Angket Makin Garang, DPR Harus Siap Kehilangan Kepercayaan Publik)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.