Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket Makin Garang, DPR Harus Siap Kehilangan Kepercayaan Publik

Kompas.com - 23/06/2017, 10:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah yang dilakukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik.

Pengamat Politik Lely Arriane mengatakan, DPR seharusnya membaca aspirasi publik yang mayoritas tak sepakat dengan keberadaan Pansus Angket.

Menurut dia, aspirasi publik telah tergambar melalui survei dan beragam komentar yang menentang langkah politik DPR.

"Menurut saya mereka mereka yang duduk di sana itu harus punya pikiran visioner,  menjangkau jauh ke depan, juga bisa membayangkan seandainya kami begini, maka rakyat akan begini. Itu yang menurut saya jauh lebih penting," kata Lely, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2017).

Lely mengatakan, publik justru berharap DPR mendukung KPK karena ada ketidakpercayaan  tidak percaya bahwa angket itu untuk memperkuat KPK.

Baca: Pansus Angket Akan Undang Ahli Hukum, BPK, hingga Kepolisian

Salah satu yang menimbulkan ketidakpercayaan publik adalah alasan yang melatari pembentukan angket yaitu merespons pernyataan Miryam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. 

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPR disebut turut menerima aliran dana proyek tersebut. 

"Lalu ini didukung oleh beberapa oknum tertentu di Pimpinan DPR yang selama ini begitu gerah dengan KPK, berbagai cara dilakukan untuk mengeliminasi kehadiran KPK," ujar Lely.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Bengkulu yang juga Ketua Program Pasca Sarjana Komunikasi Universitas Jaya Baya ini, mengatakan, DPR seharusnya memancing simpati dan empati publik atas kinerja mereka.

Publik akan merasa aspirasi mereka tidak akan terwakilkan oleh para wakil rakyat di Senayan.

"Kalau begini caranya mereka menggugurkan kepercayaan publik tentang kualitas keterwakilan mereka, sehingga ke depan mereka akan kehilangan kepercayaan publik," ujar Lely.

Baca: Ini Empat Agenda Utama Pansus Hak Angket KPK

Kritik dari para pakar

Selain publik, menurut Lely, sejumlah pakar juga telah mengkritik pembentukan Pansus Angket KPK yang dinilai tak tepat dan salah sasaran.

Hak angket seharusnya digunakan DPR terhadap pemerintah atau lembaga yang berada langsung di bawah pemerintah.

Sementara KPK, kata Lely, merupakan lembaga independen.

Lely menilai, boleh saja jika DPR ingin mengkritisi kelembagaan KPK terkait pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan kewenangan penegakan hukum, seperti yang diagendakan Pansus Angket.

Akan tetapi, tidak perlu sampai pengguliran hak angket.

Menurut dia, hal seperti itu bisa ditanyakan kepada KPK pada saat rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) DPR dengan KPK.

"Tidak perlu sampai hak angket, sudah banyak yang bilang tidak perlu, termasuk saya. Kan bisa memanggil KPK lewat rapat kerja, lewat rapat dengar pendapat. Lalu mereka bilang (misalnya) 'Hei KPK kami sudah percayakan sekian anggaran untuk Anda, gimana Anda menggunakannya'. Mereka bisa marah atau melotot di sana," ujar Lely.

 

Kompas TV DPR Ancam "Sandera" Anggaran Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com