Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR

Kompas.com - 23/06/2017, 09:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peran mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), terungkap dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Tuntutan yang dibacakan jaksa itu untuk dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Keduanya dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca: Dua Terdakwa Kasus E-KTP Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Miryam sebagai kurir suap

Surat tuntutan jaksa KPK dalam kasus e-KTP mengungkap jelas bahwa Miryam adalah kurir suap untuk puluhan anggota DPR.

Keterangan itu bersumber dari Miryam yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut jaksa, untuk kepentingan pembahasan anggaran e-KTP, anggota DPR meminta para terdakwa, Irman dan Sugiharto, untuk meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek e-KTP.

Pengusaha yang dimaksud yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Jaksa KPK Yakin Ada Aliran Uang E-KTP untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR

Setelah menerima uang dari pengusaha, Irman kemudian meminta Sugiharto untuk menyerahkan uang sejumlah 1,2 juta dollar AS kepada Miryam S Haryani.

Selanjutnya, Miryam membagikan uang tersebut kepada puluhan anggota DPR.

"Bahwa sejak 2011, sebagian uang yang diberikan kepada Miryam dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR, yakni dalam dua kali pembagian," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Pembagian Pertama

Pembagian pertama diberikan kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah 3.000 dollar AS

Halaman:


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com