JAKARTA, KOMPAS.com - Pemanggilan terhadap mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dianggap hanya bagian kecil dari Pansus Hak Angket KPK. Pansus akan memanggil banyak pihak untuk mendalami persoalan yang lebih luas yakni soal tata kelola KPK
Salah satu pihak yang akan diundang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK dihadirkan untuk mendalami soal tata kelola anggaran KPK.
Pansus juga menjadwalkan rapat dengan para ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana, baik yang memiliki kesamaan pandangan maupun yang selama ini mengkritik hak angket KPK.
"Kami mempertimbangkan mengundang mereka juga supaya ada proses dialog, diskusi dengan para akademisi yang kebetulan secara pandangan hukum berbeda dengan kami," tutur Anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/6/2017).
(Baca: Fahri Hamzah: Tak Boleh Ada Pejabat yang Menantang Pansus Angket)
Rapat dengan tim dari Kepolisian yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Sjafruddin juga dijadwalkan dalam waktu dekat.
Rapat tersebut akan mempelajari mengenai beberapa hal dalam penegakan hukum, salah satunya terkait kemungkinan memanggil paksa terhadap Miryam jika tidak memenuhi tiga kali panggilan.
"Kami internal menyiapkan diri terutama pansus berlatar belakang hukum seperti Dossy, John Aziz, saya, mempelajari semua peraturan yang terkait pemanggilan paksa atau paksa badan," ucap Anggota Komisi III DPR itu.
(Baca: Siap Dipanggil Pansus Angket KPK, Miryam Mengaku Akan Buka-bukaan)
Adapun mengenai wacana mengundang mantan-mantan terpidana KPK menurutnya masih menjadi perdebatan dalam pansus. Namun, hak asasi seseorang tak hilang meski secara hukum berstatus terpidana.
"Hak asasi tidak hilang untuk didengar, untuk bicara. Bahwa yang dia sampaikan itu katakanlah punya nilai kebenaran atau tidak punya nilai kebenaran nanti kami lihat," ucap Arsul.