Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Dua Terdakwa Kasus E-KTP sebagai "Justice Collaborator"

Kompas.com - 22/06/2017, 15:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Kedua terdakwa berstatus sebagai justice collaborator," ujar jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai Irman dan Sugiharto telah memenuhi syarat penetapan seseorang sebagai saksi pelaku.

Misalnya, telah sesuai dengan syarat JC yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Surat penetapan Irman sebagai JC ditandatangani pimpinan KPK pada 9 Juni 2017. Sementara, surat penetapan JC bagi Sugiharto ditandatangani pada 12 Juni 2017.

Namun, meski status JC dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan tuntutan, menurut jaksa, dalam perkara ini jaksa juga mempertimbangkan secara komprehensif segala perbuatan terdakwa.

Terutama, menurut jaksa, segala akibat yang ditimbulkan karena perbuatan para terdakwa.

Sebagai contoh, akibat perbuatan para terdakwa yang bersikap masif, yakni yang menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini banyak masyarakat yang masih belum memiliki e-KTP.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7  tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa. (Baca: Dua Terdakwa Kasus E-KTP Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara)

Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Irman dituntut membayar uang pengganti sebesar 273.700 dollar AS, Rp 2,4 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti Rp 500 juta.

(Baca: Dua Terdakwa Kasus E-KTP Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti)

Kompas TV Irman memberikan keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com