Tak hanya itu, menurut jaksa, aliran uang itu juga diperkuat keterangan para terdakwa.
Dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, pernah mendapat informasi bahwa anggota DPR, Marzuki Alie, marah-marah.
Politisi Partai Demokrat itu disebut emosi lantaran uang yang diterima tak sesuai yang diinginkan.
Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
"Marah mungkin karena merasa bagiannya tidak sesuai," ujar Irman.
Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI.
Menurut Irman, saat itu bawahannya, Sugiharto, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Terdakwa E-KTP Sebut Marzuki Alie Marah karena Dapat Bagian Kecil
Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama. Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.
Dalam catatan tersebut, tertulis bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA, akan mendapat jatah Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.