Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket KPK Ajak Polri Bahas Penjemputan Paksa Miryam

Kompas.com - 22/06/2017, 08:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajak Kepolisian RI untuk membahas soal teknis penjemputan paksa mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Penjemputan paksa ini dilakukan jika Miryam tak memenuhi tiga kali panggilan Pansus Angket karena tak mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ini yang harus kami bicarakan dengan pihak Kepolisian soal mekanisme," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Ia menyebutkan, prosedur penjemputan paksa sudah tercantum dalam tata tertib DPR dan bisa menjadi acuan jika Kepolisian memang membutuhkan panduan mekanismenya.

Selain itu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang perintah membawa, Kapolri juga bisa menggunakan Peraturan Kapolri.

"Jadi Kapolri bisa menerbitkan Perkap, surat edaran supaya mempermudah anggotanya untuk melakukan atau memanggil, membawa seseorang untuk rapat Pansus," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: Miryam Akui Kirim Surat Bantahan Ditekan Anggota DPR ke Komisi III

"Kami kan enggak cuma panggil Miryam. Mungkin nanti berkembang pihak-pihak lain dan butuh bantuan Polri," ujar dia.

Pansus belum menjadwalkan kapan akan membicarakan hal ini dengan Polri.

Menurut Risa, kemungkinan akan dilaksanakan setelah libur Hari Raya Idul Fitri. 

"Kemudian tidak memperuncing. Ya kami harapkan pihak Kepolisian juga bisa jadi mediator yang baik terhadap pihak KPK," ujar Risa.

Kapolri Jendera Pol Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan akan mengutus Wakapolri dan tim hukum kepolisian untuk menemui Komisi III DPR.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjelaskan soal penolakan Polri memanggil secara paksa terhadap Miryam.

"Ada Pak Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3 (MPR DPR DPD dan DPRD)," ujar Tito, di Kompleks PTIK, Jakarta, Selasa (20/6/2017) malam.

Baca: Berkas Perkara Lengkap, Miryam Segera Disidangkan

Polri akan membahas interpretasi hukum terkait undang-undang tersebut dan sudah mempersiapkan penjelasan soal kewenangan Pansus untuk meminta bantuan polisi dan kewenangan polisi untuk memenuhinya.

Menurut Kapolri, permintaan itu sulit dipenuhi karena adanya hambatan pada hukum acara.

Upaya menghadirkan paksa dianggap sama dengan upaya penangkapan yang mengacu pada proses pidana atau pro justicia.

Kompas TV Polisi tidak dapat menjemput paksa Miryam S Haryani jika diminta pansus angket KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com