JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajak Kepolisian RI untuk membahas soal teknis penjemputan paksa mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Penjemputan paksa ini dilakukan jika Miryam tak memenuhi tiga kali panggilan Pansus Angket karena tak mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ini yang harus kami bicarakan dengan pihak Kepolisian soal mekanisme," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Ia menyebutkan, prosedur penjemputan paksa sudah tercantum dalam tata tertib DPR dan bisa menjadi acuan jika Kepolisian memang membutuhkan panduan mekanismenya.
Selain itu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang perintah membawa, Kapolri juga bisa menggunakan Peraturan Kapolri.
"Jadi Kapolri bisa menerbitkan Perkap, surat edaran supaya mempermudah anggotanya untuk melakukan atau memanggil, membawa seseorang untuk rapat Pansus," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Baca: Miryam Akui Kirim Surat Bantahan Ditekan Anggota DPR ke Komisi III
"Kami kan enggak cuma panggil Miryam. Mungkin nanti berkembang pihak-pihak lain dan butuh bantuan Polri," ujar dia.
Pansus belum menjadwalkan kapan akan membicarakan hal ini dengan Polri.
Menurut Risa, kemungkinan akan dilaksanakan setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
"Kemudian tidak memperuncing. Ya kami harapkan pihak Kepolisian juga bisa jadi mediator yang baik terhadap pihak KPK," ujar Risa.
Kapolri Jendera Pol Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan akan mengutus Wakapolri dan tim hukum kepolisian untuk menemui Komisi III DPR.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjelaskan soal penolakan Polri memanggil secara paksa terhadap Miryam.
"Ada Pak Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3 (MPR DPR DPD dan DPRD)," ujar Tito, di Kompleks PTIK, Jakarta, Selasa (20/6/2017) malam.
Baca: Berkas Perkara Lengkap, Miryam Segera Disidangkan
Polri akan membahas interpretasi hukum terkait undang-undang tersebut dan sudah mempersiapkan penjelasan soal kewenangan Pansus untuk meminta bantuan polisi dan kewenangan polisi untuk memenuhinya.
Menurut Kapolri, permintaan itu sulit dipenuhi karena adanya hambatan pada hukum acara.
Upaya menghadirkan paksa dianggap sama dengan upaya penangkapan yang mengacu pada proses pidana atau pro justicia.