JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut terbilang tidak biasa.
Dalam surat tuntutan, jaksa KPK mengutarakan alasan mengapa tuntutan penjara terhadap Handang cukup besar.
Pertama, Handang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi, terutama terkait bidang perpajakan.
Kedua, jaksa KPK menganggap perbuatan Handang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Khususnya, melalui program tax amnesty (pengampunan pajak).
Baca: Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara
"Bahwa perbuatan terdakwa ini menurut kami sangat berdampak besar terhadap masyarakat," ujar jaksa KPK, M Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Menurut Takdir, KPK ingin mengembalikan kepercayaan publik, khususnya terhadap wajib pajak.
KPK berharap program pemerintah seperti pengampunan pajak dapat didukung masyarakat, tanpa perlu khawatir akan dipersulit oleh pegawai pajak.
Di sisi lain, KPK ingin wajib pajak menaati peraturan dan prosedur dalam mengurus administrasi dan persoalan pajak.
Selain itu, tuntutan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pejabat pajak yang mencoba praktik korupsi.
"Kami paham wajib pajak adalah salah satu sumber keuangan untuk pembangunan. Apabila wajib pajak sudah merasa tidak percaya lagi kepada pegawai pajak, itu sama saja mengurangi pemasukan negara untuk pembangunan yang lebih baik," kata Takdir.
Baca: Mengaku Salah, Handang Harap Tak Ada Lagi Pejabat Pajak Ditangkap KPK
Menurut jaksa, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian, dari yang dijanjikan oleh Mohan sebesar Rp 6 miliar.
Selain pidana penjara, Handang juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.