JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menganggap usulan anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun, untuk membekukan anggaran Polri dan KPK hanya gertak sambal.
Misbakhun dianggap mempertontonkan gaya premanisme yang mengancam jika KPK dan Polri tetap enggan menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani ke rapat Pansus.
"Gertakan segelintir oknum Pansus itu tak lebih sebagai gertakan sambal, tapi gertakan itu lebih menunjukkan oknum-oknum itu hanya mempertontonkan arogansinya ketimbang memikirkan nasib rakyat dan bangsa," ujar Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2017).
"Mentang-mentang merasa punya kuasa dalam hal anggaran, mereka berlaku seenaknya ketika keinginannya tidak dituruti," lanjut dia.
(baca: Misbakhun Minta Anggaran Polri dan KPK Ditahan)
Neta mengatakan, semestinya anggota Pansus Angket memahami dulu aspek hukum dalam Undang-Undang MD3.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyebut bahwa Polri tidak bisa membawa paksa Miryam karena dasar hukumnya tidak jelas.
Bagi Polri, upaya menghadirkan paksa sama saja dengan penangkapan yang prosesnya harus pro justicia.
"IPW berharap jajaran Polri tidak terpengaruh dengan gertak sambal segelintir oknum di Pansus yang hendak menyandera anggaran Kepolisian itu," kata Neta.
(baca: Kapolri Tak Akan Bawa Miryam ke Pansus Angket KPK, Ini Alasannya)
Polri, kata Neta, harus mengabaikan usulan Misbakhun yang dianggap hanya menakut-nakuti.
Kepolisian diminta tetap memegang prinsipnya sejak awal agar tidak bertentangan dengan undang-undang.
Dengan demikian, Polri bisa lebih fokus menjaga keamanan menjelang Lebaran.
Neta yakin dukungan masyarakat akan selalu menyertai Polri dan KPK meski anggarannya terancam ditahan.
"Sebagian oknum DPR disebut sebut terlibat kasus korupsi e-KTP sehingga warna kepentingan untuk mengamankan kelompok maupun pribadi lebih terasa menonjol," kata dia.
(baca: Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Misbakhun Dinilai Kekanak-kanakan)
Misbakhun sebelumnya menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR terkait menghadirkan Miryamke Pansus Angket KPK.
Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di panitia angket dan mayoritas anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyetujuinya.
(baca: KPK: Pembekuan Anggaran Penegak Hukum Sangat Diinginkan Koruptor)
Anggota panitia angket ini berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Sebagian besar anggota panitia angket adalah anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri dan KPK dan setiap tahun bertugas membahas anggaran untuk kedua institusi itu.
Misbakhun melontarkan wacana itu setelah KPK menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga menyebut bahwa polisi tidak bisa membawa paksa Miryam untuk dihadirkan di Pansus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.