JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Anggota DPR RI Markus Nari. Politisi Partai Golkar tersebut dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Markus Nari akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"MN diperiksa sebagai tersangka," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2017).
Seperti diketahui, pada Kamis (15/6/2017) lalu, KPK juga memanggil Markus Nari untuk diperiksa sebagai tersangka.
Saat itu selain Markus, KPK juga memeriksa sopir Markus, Muhamad Gunadi alias Gugun, sebagai saksi untuk Markus.
Markus Nari sebelumnya diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.
KPK sudah menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
Kemudian, di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB.
(Baca: Harta Markus Nari yang Dilaporkan ke KPK Lebih dari Rp 20 Miliar)
Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar itu disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.
Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.