Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Formappi: Sulit Menganggap Serius Ancaman Penyanderaan Anggaran KPK

Kompas.com - 21/06/2017, 09:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menuturkan keputusan atau kebijakan DPR tak bisa hanya mempertimbangkan kepentingan anggota maupun partai politik. 

Kebijakan legislator sudah semestinya mencerminkan beragam aspirasi publik. 

Lucius menanggapi pernyataan anggota Panitia khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun yang mengusulkan agar anggaran Polri dan KPK ditahan setelah dua institusi tersebut menolak membawa Miryam S Haryani ke sidang Pansus angket KPK.

(Baca: "Usul Penahanan Anggaran KPK Kepentingan Siapa? Publik atau Pribadi?")

"Tidak tepat jika DPR merespons sikap KPK dan Polri dengan melancarkan jurus intimidasi atau ancaman," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (19/6/2017).

Di samping itu, kata Lucius, tugas pokok Kepolisian dan KPK menyangkut pelayanan publik. Merecoki anggaran untuk kedua lembaga tersebut, lanjut Lucius, artinya sama dengan mengganggu pelayanan masyarakat. 

Hal itu akan bertentangan dengan hakikat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPR seharusnya memastikan pelayanan masyarakat tak terhambat kepentingan apapun.

"Jika anggaran diboikot artinya DPR justru melecehkan rakyat yang mereka wakili dengan membiarkan Polri dan KPK tidak bekerja maksimal karena ketiadaan anggaran," tuturnya.

Selain itu, pembahasan anggaran juga melalui kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Keduanya dianggap memiliki ruang yang setara dalam pembahasan anggaran.

APBN tak bisa disetujui tanpa persetujuan dan Pemerintah.

Dan anggaran KPK dan Polri adalah tanggung jawa pemerintah. Untuk itu, pemerinta bisa membahas anggaran tersebut bersama DPR sampai ada solusi memuaskan untuk selanjutnya menjadi dasar pengambilan keputusan terkait APBN.

"Saya kira secara prosedural sulit sekali untuk menganggap serius ancaman DPR untuk memboikot anggaran lembaga karena bagaimana pun peran Pemerintah dalam pembahasan juga setara dengan DPR," ucap Lucius.

Anggota panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengusulkan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK untuk 2018 jika tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

(Baca: Kapolri Sebut Penyanderaan Anggaran Polri Berdampak Luas)

Adapun Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, Banggar memang memiliki kewenangan menyetujui atau tidak terhadap penggunaan alokasi anggaran kementerian dan lembaga bersama dengan Menteri Keuangan.

Namun, pihaknya belum menerima usulan tersebut. Politisi Golkar itu menambahkan, sedianya DPR tak bisa hanya menolak pengajuan anggaran satu atau dua kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Taufiqulhadi mengatakan, usulan tersebut masih bersifat perorangan.

Ia enggan berkomentar lebih jauh melainkan akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.

Kompas TV Pansus angket KPK langsung menggelar pembahasan kerja, setelah kemarin (7/6) resmi terbentuk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com