Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Formappi: Sulit Menganggap Serius Ancaman Penyanderaan Anggaran KPK

Kompas.com - 21/06/2017, 09:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menuturkan keputusan atau kebijakan DPR tak bisa hanya mempertimbangkan kepentingan anggota maupun partai politik. 

Kebijakan legislator sudah semestinya mencerminkan beragam aspirasi publik. 

Lucius menanggapi pernyataan anggota Panitia khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun yang mengusulkan agar anggaran Polri dan KPK ditahan setelah dua institusi tersebut menolak membawa Miryam S Haryani ke sidang Pansus angket KPK.

(Baca: "Usul Penahanan Anggaran KPK Kepentingan Siapa? Publik atau Pribadi?")

"Tidak tepat jika DPR merespons sikap KPK dan Polri dengan melancarkan jurus intimidasi atau ancaman," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (19/6/2017).

Di samping itu, kata Lucius, tugas pokok Kepolisian dan KPK menyangkut pelayanan publik. Merecoki anggaran untuk kedua lembaga tersebut, lanjut Lucius, artinya sama dengan mengganggu pelayanan masyarakat. 

Hal itu akan bertentangan dengan hakikat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPR seharusnya memastikan pelayanan masyarakat tak terhambat kepentingan apapun.

"Jika anggaran diboikot artinya DPR justru melecehkan rakyat yang mereka wakili dengan membiarkan Polri dan KPK tidak bekerja maksimal karena ketiadaan anggaran," tuturnya.

Selain itu, pembahasan anggaran juga melalui kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Keduanya dianggap memiliki ruang yang setara dalam pembahasan anggaran.

APBN tak bisa disetujui tanpa persetujuan dan Pemerintah.

Dan anggaran KPK dan Polri adalah tanggung jawa pemerintah. Untuk itu, pemerinta bisa membahas anggaran tersebut bersama DPR sampai ada solusi memuaskan untuk selanjutnya menjadi dasar pengambilan keputusan terkait APBN.

"Saya kira secara prosedural sulit sekali untuk menganggap serius ancaman DPR untuk memboikot anggaran lembaga karena bagaimana pun peran Pemerintah dalam pembahasan juga setara dengan DPR," ucap Lucius.

Anggota panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengusulkan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK untuk 2018 jika tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

(Baca: Kapolri Sebut Penyanderaan Anggaran Polri Berdampak Luas)

Adapun Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, Banggar memang memiliki kewenangan menyetujui atau tidak terhadap penggunaan alokasi anggaran kementerian dan lembaga bersama dengan Menteri Keuangan.

Namun, pihaknya belum menerima usulan tersebut. Politisi Golkar itu menambahkan, sedianya DPR tak bisa hanya menolak pengajuan anggaran satu atau dua kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Taufiqulhadi mengatakan, usulan tersebut masih bersifat perorangan.

Ia enggan berkomentar lebih jauh melainkan akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.

Kompas TV Pansus angket KPK langsung menggelar pembahasan kerja, setelah kemarin (7/6) resmi terbentuk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com