Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seberapa Penting Miryam bagi KPK dan Pansus Hak Angket?

Kompas.com - 21/06/2017, 06:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, menjadi salah satu penyebab digulirkannya hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Hanura itu juga menjadi alasan memanasnya hubungan antara kedua lembaga, khususnya saat Panitia Khusus Hak Angket KPK dibentuk.

Manuver pertama yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK adalah berupaya menghadirkan Miryam ke Gedung DPR. Rencananya, pansus akan meminta keterangan Miryam yang saat ini berstatus tahanan di KPK.

Namun, melalui surat resmi, KPK menyatakan tidak dapat menghadirkan Miryam. Selain menganggap legalitas pembentukan pansus tidak tepat, KPK khawatir permintaan keterangan Miryam oleh DPR akan menghambat proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

Polemik mengenai pansus dan hak angket seolah-olah menunjukkan kedua lembaga negara sedang memperebutkan Miryam. Sebenarnya, seberapa penting Miryam bagi DPR dan KPK?

Korupsi e-KTP

Pembentukan Pansus Hak Angket KPK tak lepas dari proses hukum terkait megakorupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang sedang ditangani KPK.

Sejumlah nama, mulai dari Ketua DPR Setya Novanto hingga Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, disebut menerima aliran dana korupsi dalam kasus ini.

Awalnya, Miryam dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP. Dalam persidangan, Miryam tiba-tiba membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontir dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu dikatakan Miryam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mengutip Miryam, Novel mengatakan politisi Hanura itu ditekan oleh sejumlah anggota DPR, yakni Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding, dan Bambang Soesatyo.

Melalui hak angket, anggota DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam

Menghalangi penyidikan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com