Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Program Sekolah 8 Jam Sehari Dikaji Ulang, Bukan Dibatalkan

Kompas.com - 20/06/2017, 21:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengkaji ulang rencana program Penguatan Pendidikan Karakter.

"Ketika Permen kebijakan ini keluar, menimbulkan berbagai pro dan kontra karena ternyata banyak daerah yang belum siap terhadap hal itu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

"Kemudian Presiden secara langsung kepada Mendikbud untuk mengevaluasi hal tersebut," lanjut dia.

Pramono menegaskan, kebijakan itu bukan dibatalkan, namun hanya dikaji ulang. Jika suatu saat kebijakan itu jadi diterapkan, Presiden meminta harus diikuti dengan penerbitan peraturan yang kuat.

"Karena ini mempunyai pengaruh cakupan yang sangat luas terhadap seluruh anak didik kita, itu nantinya diatur di dalam peraturan yang lebih kuat," ujar Pramono.

Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan diterima dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat dan tidak menimbulkan pro dan kontra.

(baca: Jokowi Batalkan Program Sekolah 8 Jam Sehari)

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi membatalkan kebijakan dengan program sekolah delapan jam sehari dan lima hari dalam seminggu itu.

Hal itu disampaikan Ma'ruf setelah bertemu Presiden dan Mendikbud di Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).

"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.

Adapun Mendikbud memastikan, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter tetap akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2017.

(baca: Kata Mendikbud, Program Sekolah 8 Jam Tetap Jalan Tahun Ajaran 2017)

Kebijakan itu tetap diimplementasi sembari menunggu payung hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dibatalkan.

"Tetap jalan (tahun ajaran 2017), sambil nunggu terbitnya Perpres toh. Jadi, nanti kalau Perpres terbit, Permennya ini dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Muhadjir di kediamannya di Jakarta, saat buka puasa bersama alumni Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Selasa.

"Kan Perpres itu hanya kelanjutan dari Permen. Ditingkatkan status payung hukumnya dari Permen menjadi Perpres dan nanti disempurnakan, diperbaiki dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang," tambah Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com