JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membuka ruang mendatangkan Miryam S. Haryani dalam proses Panitia Khusus hak angket KPK di DPR RI.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Polri sebenarnya tidak bisa membantu Pansus hak angket KPK untuk mendatangkan Miryam.
Berdasarkan KUHAP, polisi harus memiliki dasar hukum untuk membawa seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
"Itu harus ada surat perintah membawa di dalam rangka pro yustisia. Artinya harus dalam rangka proses hukum. Nah ini (yang dilakukan Pansus hak angket KPK) kan proses politik," ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2016).
(Baca: Kapolri Tak Akan Bawa Miryam ke Pansus Angket KPK, Ini Alasannya)
Namun, di sisi lain, Tito mengakui, permintaan Pansus hak angket untuk membawa Miryam itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dalam salah satu pasal, disebutkan bahwa kepolisian bisa membantu DPR untuk menghadirkan seseorang yang dibutuhkan.
Meski demikian, Tito mengatakan, UU tersebut tidak secara jelas mengaturnya sehhingga Polri tidak bisa melampaui tugas dan wewenangnya sesuai KUHAP.
"Acara di MD3 itu enggak jelas bentuknya. Apakah untuk mendatangkan seseorang itu lewat surat perintah membawa atau paksa atau apa? Kalau penyanderaan, apakah ada surat perintah penyanderaan?" ujar Tito.
Oleh sebab itu, Tito berencana membentuk tim khusus untuk mengkaji kerancuan dasar aturan itu.
(Baca: Misbakhun Usul DPR Tahan Anggaran Polri-KPK, Pelayanan Publik Terancam)
"Kami nanti ada tim yang dipimpin Wakapolri melaksanakan konsultasi hukum dengan teman-teman di DPR. Apakah ada kesepakatan mengenai interpretasi hukum ini," ujar Tito.
"Kalau ada kesepakatan, kita lihat nanti. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir kami perlu meminta fatwa kepada instansi berwenang untuk interpretasikan ini, di antaranya MA," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggulirkan hak angket KPK.
Salah satu anggota pansus, Mukhamad Misbakhun mengusulkan menahan anggaran KPK dan Polri tahun 2018 jika tidak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kinerja pansus dalam menghadirkan Miryam.
Padahal, menurut Misbakhun, aturan itu merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.