Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya Menolak, Kapolri Kini Buka Dialog dengan DPR soal Penjemputan Miryam

Kompas.com - 20/06/2017, 21:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membuka ruang mendatangkan Miryam S. Haryani dalam proses Panitia Khusus hak angket KPK di DPR RI.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Polri sebenarnya tidak bisa membantu Pansus hak angket KPK untuk mendatangkan Miryam.

Berdasarkan KUHAP, polisi harus memiliki dasar hukum untuk membawa seseorang dari satu tempat ke tempat lain.

"Itu harus ada surat perintah membawa di dalam rangka pro yustisia. Artinya harus dalam rangka proses hukum. Nah ini (yang dilakukan Pansus hak angket KPK) kan proses politik," ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2016).

(Baca: Kapolri Tak Akan Bawa Miryam ke Pansus Angket KPK, Ini Alasannya)

Namun, di sisi lain, Tito mengakui, permintaan Pansus hak angket untuk membawa Miryam itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Dalam salah satu pasal, disebutkan bahwa kepolisian bisa membantu DPR untuk menghadirkan seseorang yang dibutuhkan.

Meski demikian, Tito mengatakan, UU tersebut tidak secara jelas mengaturnya sehhingga Polri tidak bisa melampaui tugas dan wewenangnya sesuai KUHAP.

"Acara di MD3 itu enggak jelas bentuknya. Apakah untuk mendatangkan seseorang itu lewat surat perintah membawa atau paksa atau apa? Kalau penyanderaan, apakah ada surat perintah penyanderaan?" ujar Tito.

Oleh sebab itu, Tito berencana membentuk tim khusus untuk mengkaji kerancuan dasar aturan itu.

(Baca: Misbakhun Usul DPR Tahan Anggaran Polri-KPK, Pelayanan Publik Terancam)

"Kami nanti ada tim yang dipimpin Wakapolri melaksanakan konsultasi hukum dengan teman-teman di DPR. Apakah ada kesepakatan mengenai interpretasi hukum ini," ujar Tito.

"Kalau ada kesepakatan, kita lihat nanti. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir kami perlu meminta fatwa kepada instansi berwenang untuk interpretasikan ini, di antaranya MA," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggulirkan hak angket KPK.

Salah satu anggota pansus, Mukhamad Misbakhun mengusulkan menahan anggaran KPK dan Polri tahun 2018 jika tidak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kinerja pansus dalam menghadirkan Miryam.

Padahal, menurut Misbakhun, aturan itu merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Kompas TV Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com