Dalam perjalanan di wilayah Gresik dan Lamongan, Jawa Timur, awal Mei 2017 lalu, saya dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Eni Maulani Saragih dan rekan-rekannya, membahas masalah relasi antara DPR dengan pemerintah saat ini.
Dalam pembahasan ini muncul pembicaraan tentang ketidakhadiran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di setiap rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR selama dua tahun terakhir ini.
Saya katakan kepada Eni, ini sebuah titik tidak sehatnya relasi DPR dengan pemerintah selama ini. Pendapat saya ini diperkuat oleh pengamat hukum tata negara, Andi Irman Putra Sidin, anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Pertai Demokrat Sartono Hutomo, dan Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Wah, itu memang bidang kerja Komisi VII, bukan komisi saya. Tapi secara sepintas bisa katakan, larangan bagi Menteri BUMN agar tidak hadir dalam rapat kerja justru bisa membuat menteri terkait ini bisa senang-senang karena tidak bisa diawasi oleh DPR," ujar Eni.
Menurut Teguh Juwarno, yang kena getah dari ketidakhadiran Menteri BUMN di setiap rapat kerja (raker) dengan Komisi VI adalah Menteri Keuangan dan Komisi VI.
Sejak Presiden Joko Widodo melayangkan surat yang sifatnya segera kepada DPR tentang penunjukan Menteri Keuangan menggantikan Menteri BUMN, dalam setiap raker dengan Komisi VI tanggal 16 Juni 2016 hingga kini telah 11 kali Menkeu mewakili Menteri BUMN.
Dalam raker dengan Komisi VI, Kamis 16 Juni 2016 lalu, Menteri BUMN diwakili Menkeu Bambang Brojonegoro. Raker ini membahas perubahan RAPBN 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKAK/L) tahun 2017 Kementrian BUMN.
Kemudian, Kamis 23 Maret 2017, Menteri BUMN diwakili Menteri Keuangan yang baru Sri Mulyani Indrawati. Menjawab pertanyaan wartawan waktu itu, Sri Mulyani mengatakan hasil pembahasan dengan Komisi VI akan dilaporkan kepada Presiden dan Menteri BUMN. Namun, Sri Mulyani mengatakan, idealnya pembahasan dengan Komisi VI ini dilakukan sendiri oleh Menteri BUMN.
Awal Mei 2017 lalu, Teguh Juwarno juga mengatakan, setelah hampir dua tahun ini program-program Kementerian BUMN yang membutuhkan dukungan DPR secara legislasi dan politis menjadi terhambat. "Sementara itu, pengawasan parlemen sebagai salah satu tugas konstitusional terhadap BUMN juga terkendala," begitu kata Teguh Juwarno yang pernah jadi wartawan televisi kepada saya.
Rini Soemarno dilarang hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR berdasarkan keputusan sidang paripurna DPR yang menyetujui usulan panitia khusus (Pansus DPR) tentang kasus Pelindo I, tanggal 18 Desember 2015.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.