Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, namun dapat belajar di luar kelas maupun di luar sekolah.
Ormas Islam dilibatkan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai bertemu Presiden Senin (19/6/2017) mengatakan, sebagaimana arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang.
"Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," kata Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, penerbitan Perpres PPK juga akan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Isi perpres bisa jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan.
Diharapkan, penerbitan Perpres ini dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat.
(Baca juga: Mendikbud Sebut Presiden Setuju Program Penguatan Pendidikan Karakter Saat Ratas)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.