JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengirim izin prakarsa tentang Peraturan Presiden yang mengatur Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebelum libur Lebaran dimulai.
Izin prakarsa tentang Perpres PPK yang disiapkan Kemendikbud ini merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang menuturkan, kemungkinan prosedurnya akan berbeda dari umumnya pengajuan izin prakarsa.
"Tim dari Biro Hukum dan Organisasi dan Staf Ahli Bidang Regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kami sampaikan ke Setneg," ujar Chatarina melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (20/6/2017).
Sementara itu, ia menegaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres PPK.
Adapun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang sedang berjalan akan disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan peraturan yang sedang disusun.
"Tentu kami akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan drafnya. Uji publik juga akan kami lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," kata Chatarina.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan amanat nawacita yang bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan adalah religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.
Setidaknya terdapat 8.000 sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik baik PPK dari Kemendikbud sejak 2016.
Penerapan PPK diharapkan mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Optimalisasi beraneka sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK.
Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, namun dapat belajar di luar kelas maupun di luar sekolah.
Ormas Islam dilibatkan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai bertemu Presiden Senin (19/6/2017) mengatakan, sebagaimana arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang.
"Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," kata Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, penerbitan Perpres PPK juga akan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Isi perpres bisa jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan.
Diharapkan, penerbitan Perpres ini dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat.
(Baca juga: Mendikbud Sebut Presiden Setuju Program Penguatan Pendidikan Karakter Saat Ratas)