Keengganan menerbitkan e-KTP bagi JAI Manislor, lanjut Agus, selain pelanggaran hak asasi, juga bentuk pelanggaran hukum dan menghambat tujuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Padahal, kata dia, e-KTP diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjamin akurasi data kependudukan.
Dia mengatakan, identitas berupa KTP juga bersifat mutlak dan hakiki sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang berhak memiliki, memeroleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, terkait perlakuan diskriminasi untuk mendapatkan hak atas identitas diri atau administrasi kependudukan lainnya terhadap jemaat Ahmadiyah Manislor.
"Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan segera memenuhi hak anggota JAI Manislor sebagai warga negara, berupa hak atas administrasi kependudukan, yakni KTP-el," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.