Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Sebut DPR Sepakat Bahas Draf Tahapan Pemilu Usai Lebaran

Kompas.com - 19/06/2017, 19:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan konsultasi pembahasan draf tahapan Pemilu 2019 dilaksanakan usai hari raya Idul Fitri.

Arief mengatakan, usulan ini merupakan inisiatif KPU, dengan maksud agar ketika RUU Pemilu disahkan menjadi UU, tahapannya pun rampung secara bersamaan.

"DPR setuju untuk memasukkan. Tetapi kami tidak tahu diberi jadwal kapan," kata Arief kepada wartawan di kantor pusat KPU, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Dia berharap, konsultasi dengan DPR soal draf Peraturan KPU (PKPU) bisa dilakukan sesegera mungkin setelah libur hari raya.

(Baca: Pembahasan RUU Pemilu Molor, KPU Siapkan Dua Draf PKPU Tahapan Pemilu)

Arief mengatakan, PKPU yang paling mendesak untuk dikonsultasikan yaitu tentang tahapan pemilu 2019.

Draf Tahapan Pemilu 2019 ini disusun berdasarkan poin-poin yang sudah disepakati dalam pembahasan RUU Pemilu.

Sehingga, Arief memastikan, draf yang akan dikonsultasikan bukan disusun berdasarkan UU yang lama.

"Kan kami sudah selesaikan draf itu (yang berdasarkan poin-poin di RUU Pemilu). Tetapi kalau ada kesepakatan baru dan mempengaruhi tahapan, ya kami revisi lagi tahapannya," kata Arief.

Kendati begitu, Arief meyakinkan dari lima isu krusial yang belum seluruhnya disepakati tersebut, tidak ada yang mempengaruhi tahapan Pemilu.

Misalnya, kata dia, tentang parliamentary threshold, presidential threshold, dan daerah pemilihan.

Sementara itu ketika ditanya apakah KPU masih perlu melakukan konsultasi dengan DPR, Arief menuturkan sesuai dengan regulasinya KPU masih harus melakukan konsultasi.

Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi juga belum mengeluarkan putusan terkait kewajiban konsultasi dengan DPR.

"Ya kan regulasinya masih begitu, belum ada putusan. Berarti harus melalui tahapan konsultasi. Ya harus kita lakukan," ucap Arief.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus uji materi Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

(Baca: Bawaslu Usulkan Tahapan Pemilu 2019 Dimulai 18 Bulan Sebelum Pencoblosan)

Anggota Koalisi, Titi Anggraini, mengatakan, putusan MK akan memperlancar pekerjaan KPU, di tengah pembahasan RUU Pemilu yang belum juga selesai.

Di sisi lain, tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2019 harus segera dimulai.

Menurut Titi, putusan ini penting untuk menjaga kemandirian KPU dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) karena tidak harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Kompas TV Lalu apakah sudah ada hasil kesepakatan soal presidential threshold di pansus RUU pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com