JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam persidangan terhadap mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang juga didakwa menyuap Patrialis.
Dalam persidangan, jaksa KPK Lie Setiawan memutarkan rekaman sadapan saat Basuki berbicara dengan salah satu rekannya.
(baca: Voucher Uang Rp 2 Miliar untuk Patrialis Ditulis Inisial MK)
Dalam rekaman pembicaraan, Basuki membicarakan soal upayanya untuk merayu hakim.
"Itu hanya bisa-bisanya saya saja, Pak," ujar Basuki kepada jaksa KPK.
Jaksa Lie Setiawan kemudian menanyakan, apakah Basuki pernah menemui atau berbicara kepada hakim yang dimaksud.
Namun, Basuki mengatakan bahwa ia hanya mengada-ada, dan belum pernah berbicara kepada hakim mana pun selain Patrialis.
(baca: Kepada Hakim, Patrialis Minta Ditahan di Rumah atau Tahanan Kota)
Berikut petikan transkrip percakapan Basuki dan seorang rekannya pada 17 Oktober 2016:
Basuki: Haah hee iya masih dua orang lagi nih.
7752: Wuih, masih, pasiennya banyak sekali hehehe.
Basuki: Lagi ngerayu, bukan pasien.
7752: Ooh ngerayu apa Bos?
Basuki: Ketemu orang ngerayu nih. Ngerayu hakim nih.
7752: Ooh gitu, kan dulu udah, kemarin udah putus, belum putus juga?
Basuki: Belum, nggak jadi dulu.
Dalam persidangan ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.