JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, memohon kepada majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mengizinkan pemindahan status tahanan.
Patrialis meminta agar majelis hakim mengizinkan dirinya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Hal itu dikatakan Patrialis saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurut Patrialis, permintaan itu disampaikan terkait kondisi kesehatannya.
"Mengingat alasan kesehatan, kalau bisa saya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Kami sudah baca KUHAP, tapi kami serahkan pada kebijakan yang mulia," ujar Patrialis kepada majelis hakim.
(baca: Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya)
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango memberikan kebebasan bagi Patrialis untuk mengajukan permohonan, apabila itu diatur dalam undang-undang.
Namun, atas permohonan itu, majelis hakim akan melakukan pertimbangan.
Nawawi juga mempersilakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan tanggapan atas permohonan Patrialis.
(baca: Voucher Uang Rp 2 Miliar untuk Patrialis Ditulis Inisial MK)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan