JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyarankan pemerintah untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu), ketimbang menarik diri atau mundur.
"Menurut saya, itu keliru (kalau mundur). Apalagi nanti mau keluarkan Perppu. Nanti semua pembuatan UU, begitu (pemerintah) enggak setuju, dia langsung menarik diri," kata Hadar di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Wacana tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan sikap pemerintah ihwal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Pemerintah ngotot menggunakan presidential threshold yang lama, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Apabila pilihan pemerintah ini tidak disepakati dalam pembahasan RUU Pemilu, pemerintah tidak mau lagi melanjutkan pembahasan.
(Baca: Pemerintah Ancam Menarik Diri jika "Presidential Threshold" Diubah)
Hadar mengatakan, RUU Pemilu ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Pemerintah pun sudah mengikuti pembahasan sejak awal. Sehingga, menurut Hadar, pemerintah harus turut bertanggung jawab terhadap hasil pembahasan.
"Kecuali waktu belum dibahas, dia (pemerintah) menyatakan mundur. Jadi tidak tepat kalau pemerintah mundur. Sudah begitu jauh (terlibat)," ucap Hadar.
Hadar berharap pemerintah bisa memiliki pandangan yang lebih luas, begitu juga dengan DPR, bahwa pembahasan RUU Pemilu ini demi kepentingan bersama. Sehingga, tidak ada pihak yang "ngotot" dengan keinginannya.
"Jangan kemudian gara-gara ada satu gagasan yang sangat mereka inginkan dan begitu tidak bisa diterima fraksi-fraksi lalu mundur. Carilah jalan keluar, jangan malah keluar, apalagi mengeluarkan perppu," ujar Hadar.
(Baca juga: Mendagri Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Mengancam soal RUU Pemilu)