Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Pak Jokowi Surveinya Tinggi, Kenapa Khawatir?

Kompas.com - 19/06/2017, 11:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari heran dengan kengototan pemerintah mematok presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Imelda menilai, pernyataan Jokowi bahwa presidential threshold untuk penyederhanaan hanya alasan formalitas.

Menurut dia, tingginya ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden ini bertujuan untuk memuluskan jalan bagi Presiden Joko Widodo sebagai petahana dalam Pilpres 2019 mendatang.

"Ada ego menurut kami dalam hal ini, ego kepentingan kelompok yang tidak mau memberikan ruang bagi yang lain mendapat kesempatan," kata Imelda kepada Kompas.com, Senin (19/6/2017).

Menurut Imelda, dengan kekuatan partai politik pendukung pemerintah yang ada saat ini, Jokowi akan mudah untuk kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2019.

Baca: Bertahan "Presidential Threshold" 20 Persen, Pemerintah Dinilai Tak Paham Putusan MK

Akan tetapi, seharusnya hal tersebut tidak dimanfaatkan Jokowi untuk menutup peluang munculnya calon presiden lain.

"Pak Jokowi secara perolehan survei suaranya tinggi, kenapa khawatir? Harusnya Berikan kesempatan untuk yang lain," ujar Imelda.

Imelda tidak menjawab saat ditanya siapa yang akan diusung Demokrat apabila presidential threshold dihapuskan.

Namun, ia menegaskan bahwa keinginan untuk menghapus presidential threshold bukan hanya terkait kepentingan partai dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Lebih dari itu, dihapusnya presidential threshold, kata dia, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada tahun 2019.

Baca: Soal "Presidential Threshold", Jokowi Beralasan Penyederhanaan

Dengan penyelenggaraan secara serentak, maka presidential threshold seharusnya sudah tidak ada.

Penggunaan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai threshold pada pilpres 2019 dinilai tidak relevan.

"Konsekuensi logis dari putusan MK tentang pemilu serentak yaitu tidak ada lagi presidential threshold," ujar Imelda.

Imelda menambahkan, saat ini Fraksi Partai Demokrat masih terus melakukan komunikasi dengan fraksi lain di DPR agar presidential threshold dihapuskan dalam RUU Pemilu.

Kompas TV Presiden Joko Widodo tetap pada sikapnya untuk ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com