Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Hak Angket DPR Diminta Jawab Empat Pertanyaan Ini

Kompas.com - 18/06/2017, 17:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Sugeng Bahagijo menyebut ada empat pertanyaan yang seharusnya dijawab anggota panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama, apakah tindakan Pansus hak angket itu legal secara hukum positif?" ujar Sugeng dalam diskusi publik Pergerakan Indonesia di Menteng, Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Sugeng mengatakan, sebanyak 132 ahli hukum telah menyatakan bahwa pansus hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK cacat hukum.

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Bukannya menjelaskan legalitas Pansus, kata Sugeng, DPR selama ini malah lebih cenderung mengutarakan opini yang menilai kinerja KPK kurang baik.

Kedua, menurut Sugeng, anggota Pansus seharusnya menjawab, apakah pengguliran hak angket memiliki keabsahan.

Dalam hal ini, harus dipahami bahwa pengajuan hak angket tidak hanya disasari legalitas hukum, tetapi pembentukan pansus harus sesuai dengan keinginan dan amanat rakyat.

(baca: KPK Tak Akan Izinkan Miryam Hadiri Pansus Angket)

"Apakah ada survei yang dilakukan DPR, atau ada arus opini sehingga tindakan ini perlu dilakukan? Secara sosial kami ingin tahu," ujar Sugeng.

Ketiga, anggota Pansus harus menjawab pertanyaan, apakah pembentukan Pansus akan memperlemah atau memperkuat reputasi dan citra DPR atau fraksi pengusung.

"Kemudian, yang keempat, anggota Pansus harus menjawab, apakah dengan Pansus ini, prospek keterpilihan mereka mendatang akan menurun atau meningkat?" Kata Sugeng.

(baca: Pansus Angket KPK Akan Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Miryam)

Menurut Sugeng, pertanyaan tersebut seharusnya membuat anggota Pansus memahami dampak pengguliran hak angket tersebut.

Empat pertanyaan tersebut seharusnya dapat membuat anggota DPR sadar bahwa dampak hak angket tidak hanya pada pelemahan KPK, tetapi juga berdampak pada DPR secara individu dan kelembagaan.

Berbagai pihak mengkritik penggunaan hak angket DPR yang berawal dari pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

Pansus tersebut dianggap upaya melawan balik KPK pascasejumlah anggota DPR disebut merima aliran uang korupsi e-KTP.

(baca: Pansus Angket KPK Akan Buka Posko Pengaduan di DPR)

Penolakan terhadap hak angket juga disuarakan melalui sebuah petisi di situs change.org.

Selain itu, keabsahan pembentukan Pansus Angket juga dipertanyakan. KPK tengah meminta pendapat para ahli soal sah tidaknya Pansus tersebut.

Kompas TV Survei SMRC: Mayoritas Warga Tolak Hak Anget KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com