Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang Ditangkap KPK Kader PDI-P, PAN, dan PKB

Kompas.com - 17/06/2017, 20:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap. Ketiganya merupakan kader partai politik di Mojokerto. 

Mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dan Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan, ketiga pimpinan DPRD itu tertangkap tangan menerima suap dari Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.

(Baca: KPK Tangkap Tangan Pimpinan DPRD Mojokerto dan Pejabat Dinas PU)

Wiwiet pun kini sudah berstatus tersangka.

"Total uang suap yang diamankan penyidik pada saat OTT Rp 470 Juta," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

Diduga uang senilai Rp 300 juta adalah pembayaran atas total komitmen fee senilai Rp 500 juta.

Sementara Rp 170 juta sisanya diduga terkait komitmen setoran trwiulan yang telah disepakati sebelumnya.

Uang pelicin itu diduga diperuntukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Tanggapan partai

PDI-P adalah partai yang paling cepat menanggapi operasi tangkap tangan ini. Sebelum KPK menyampaikan pernyataan resmi, Plt Sekjen PDI-P Ahmad Basarah sudah lebih dulu menyampaikan pernyataan tertulis.

Ia menegaskan Dewan Pimpinan Pusat PDI-P akan memberikan sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai jika ada kadernya yang terkena operasi tangkap tangan KPK.

"Hal ini sesuai dengan protap partai yang juga sudah diumumkan sejak lama kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia," kata Basarah.

(Baca: PDI-P Akan Pecat Kadernya jika Terkena OTT KPK di Mojokerto)

Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengaku masih menunggu informasi dari Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Jawa Timur mengenai OTT ini.

Setelah ia mengetahui kasus ini secara detail, baru lah dia mau memberikan tanggapan yang komprehensif. "Saat ini kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ucap Eddy.

Sementara para pengurus Partai Kebangkitan Bangsa enggan banyak berkomentar soal OTT terhadap kadernya.

Wakil Sekjen PKB Daniel Johan meminta peristiwa ini ditanyakan langsung ke pengurus PKB wilayah Jawa Timur. "Biar tidak salah," ucap Daniel.

Kompas TV Jokowi: KPK Tidak Boleh Dilemahkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com