JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap. Ketiganya merupakan kader partai politik di Mojokerto.
Mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dan Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan, ketiga pimpinan DPRD itu tertangkap tangan menerima suap dari Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.
(Baca: KPK Tangkap Tangan Pimpinan DPRD Mojokerto dan Pejabat Dinas PU)
Wiwiet pun kini sudah berstatus tersangka.
"Total uang suap yang diamankan penyidik pada saat OTT Rp 470 Juta," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Diduga uang senilai Rp 300 juta adalah pembayaran atas total komitmen fee senilai Rp 500 juta.
Sementara Rp 170 juta sisanya diduga terkait komitmen setoran trwiulan yang telah disepakati sebelumnya.
Uang pelicin itu diduga diperuntukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Tanggapan partai
PDI-P adalah partai yang paling cepat menanggapi operasi tangkap tangan ini. Sebelum KPK menyampaikan pernyataan resmi, Plt Sekjen PDI-P Ahmad Basarah sudah lebih dulu menyampaikan pernyataan tertulis.
Ia menegaskan Dewan Pimpinan Pusat PDI-P akan memberikan sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai jika ada kadernya yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
"Hal ini sesuai dengan protap partai yang juga sudah diumumkan sejak lama kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia," kata Basarah.
(Baca: PDI-P Akan Pecat Kadernya jika Terkena OTT KPK di Mojokerto)
Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengaku masih menunggu informasi dari Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Jawa Timur mengenai OTT ini.
Setelah ia mengetahui kasus ini secara detail, baru lah dia mau memberikan tanggapan yang komprehensif. "Saat ini kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ucap Eddy.
Sementara para pengurus Partai Kebangkitan Bangsa enggan banyak berkomentar soal OTT terhadap kadernya.
Wakil Sekjen PKB Daniel Johan meminta peristiwa ini ditanyakan langsung ke pengurus PKB wilayah Jawa Timur. "Biar tidak salah," ucap Daniel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.