JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap. Ketiganya merupakan kader partai politik di Mojokerto.
Mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dan Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan, ketiga pimpinan DPRD itu tertangkap tangan menerima suap dari Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.
(Baca: KPK Tangkap Tangan Pimpinan DPRD Mojokerto dan Pejabat Dinas PU)
Wiwiet pun kini sudah berstatus tersangka.
"Total uang suap yang diamankan penyidik pada saat OTT Rp 470 Juta," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Diduga uang senilai Rp 300 juta adalah pembayaran atas total komitmen fee senilai Rp 500 juta.
Sementara Rp 170 juta sisanya diduga terkait komitmen setoran trwiulan yang telah disepakati sebelumnya.
Uang pelicin itu diduga diperuntukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan