Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatalan Perda, Mendagri Disarankan Jalin Komunikasi dengan Kepala Daerah

Kompas.com - 17/06/2017, 20:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo disarankan lebih aktif menjalin komunikasi dengan para kepala daerah.

Hal ini disampaikan pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Mendagri Membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Dengan berkomunikasi, kata Asep, Mendagri tidak harus mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) jika ingin mengubah atau membatalkan perda.

(Baca: Gubernur Sulut: Mendagri Tak Perlu Turun Tangan Tangani Perda Bermasalah)

"Jadi, sekarang Mendagri bisa lebih aktif melakukan upaya, meminta kepada kepala daerah untuk mengubah perda-perda yang dianggap bertentangan dengan perundang-undangan atau peraturan undang-undang yang lebih tinggi," ujar Asep saat dihubungi, Sabtu (17/6/2017).

"Teknisnya, Komunikasi bisa kordinasi dengan daerah (memberitahukan) bahwa dengan penilian Mendagri, (ada) perda-perda ini bermasalah sehingga meminta kepala daerah mengubah atau mencabutnya," tambah dia.

Cara ini, menurut Asep, merupakan celah hukum dan langkah baik yang bisa dimanfaatkan Mendagri agar perda yang telah berlaku bisa disesuaikan dengan program pemerintah pusat.

"Terserah langkah berikutnya (kepala daerah) mau mengubah atau mencabut. Usul perubahan tidak sampai membatalkan ini merupakan jalan hukum yang tersedia sekarang dan tidak perlu regulasi baru," kata Asep.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan, mau tidak mau MA harus siap jika nantinya Kemendagri mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang dinilai bermasalah.

Hal ini merupakan dampak dari keputusan MK tersebut.

"Siap atau tidak itu kan risikonya," kata Suhadi.

Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang diterbitkan pada Rabu 15 Juni 2017 mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda provinsi.

(Baca: Putusan MK Disebut Persulit Kemendagri Tertibkan Perda)

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa pencabutan Perda Kabupaten/Kota oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan Perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

Kompas TV MK Cabut Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com