JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, di Jawa Timur.
Uang tersebut merupakan uang suap yang diberikan Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Mojokerto.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, uang yang disita mencapai Rp 470 juta.
Menurut Basaria, Rp 300 juta dari total uang yang disita tersebut diduga merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp 500 juta yang hendak diberikan kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
"Diduga senilai Rp 300 juta itu merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
(Baca: OTT di Mojokerto Terkait Pengalihan Anggaran Senilai Rp 13 Miliar)
Menurut Basaria, uang suap Rp 300 juta dari Kadis PUPR itu agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Uang Rp 300 juta ini diamankan dari salah satu yang diduga sebagai perantara suap berinisial H.
Sementara itu, pembayaran tahap pertama Rp 150 juta sudah disetor terlebih dahulu kepada DPRD tanggal 10 Juni 2017.
Sedangkan uang lainnya senilai Rp 170 juta, lanjut Basaria, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
"Uang Rp 170 juta masih dalam pengembangan terus sampai saat ini," ujar Basaria.
Rincian dari Rp 170 juta tersebut, Rp 140 juta di antaranya diamankan dari mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sedangkan Rp 30 juta lainnya dari tangan perantara lainnya berinial T.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Mojokerto, Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai pemberi suap.
Lalu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) selaku penerima suap.
(Baca: KPK Tetapkan Kepala Dinas PU dan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto sebagai Tersangka)
Sedangkan dua orang lain yang juga diamankan karena menjadi perantara suap, H dan T, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.