JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, di Jawa Timur.
Uang tersebut merupakan uang suap yang diberikan Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Mojokerto.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, uang yang disita mencapai Rp 470 juta.
Menurut Basaria, Rp 300 juta dari total uang yang disita tersebut diduga merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp 500 juta yang hendak diberikan kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
"Diduga senilai Rp 300 juta itu merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
(Baca: OTT di Mojokerto Terkait Pengalihan Anggaran Senilai Rp 13 Miliar)
Menurut Basaria, uang suap Rp 300 juta dari Kadis PUPR itu agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Uang Rp 300 juta ini diamankan dari salah satu yang diduga sebagai perantara suap berinisial H.
Sementara itu, pembayaran tahap pertama Rp 150 juta sudah disetor terlebih dahulu kepada DPRD tanggal 10 Juni 2017.
Sedangkan uang lainnya senilai Rp 170 juta, lanjut Basaria, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan