Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sekolah 8 Jam Dinilai Bisa Matikan Madrasah Diniyah

Kompas.com - 17/06/2017, 14:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tanfidzyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menilai salah satu pasal di Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 mengenai delapan jam belajar sehari dan lima hari sekolah mengurangi porsi jam belajar keagamaan.

Marsudi mengatakan, hal ini bisa berdampak mematikan sekolah model madrasah diniyah.

Sebagai gambaran, dia menyebut ada 70.000 lebih madrasah diniyah dengan 7 juta murid di Indonesia.

Aturan yang dianggap bisa mematikan madrasah diniyah adalah Pasal 5 Permen 23/2017 yang mengatur kegiatan ekstrakurikuler. Di situ, kata Syuhud, disebut bahwa kegiatan keagamaan ada diurutan nomor sepuluh dari sepuluh kegiatan lainnya.

(Baca: Tidak Semua Daerah Cocok dengan Kebijakan Sekolah Lima Hari)

Dia mengartikan kegiatan keagamaan tersebut berarti hanya sepersepuluh dari semua kegiatan.

"Jadi inilah yang disebut tentang madrasah diniyah, di ekstrakurikulernya permen baru ini menjadi nomor buntut, nomor 10. Artinya mendapatkan sepersepuluh dari porsi ekstrakurikuler," kata Marsudi, didiskusi sebuah radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).

Padahal, Marsudi mengatakan, bagi madrasah diniyah pelajaran agama sangat penting. Jika dikurangi porsinya, orang akan memahami agama tidak menyeluruh.

"Jangan salahkan anak-anak hanya ingin orang memacu senang terhadap agama, tapi tidak bisa tahu agama dengan benar. Ketika demikian, akan menjadi orang radikal yang senang mengkafir-kafirkan orang. Ini yang sangat bahaya," ujar Marsudi.

Marsudi mengatakan, selama ini di madrasah yang berada di bawah NU anak-anak diajarkan pelajaran untuk bisa memahami keberagaman yang ada di Indonesia.

Sehingga pihaknya menolak kebijakan yang dinilai bisa mematikan sekolah Madrasah tersebut.

"Anak-anak di bawah NU ini alhamdulillah tidak ada orang yang radikal. Bisa memahami bagaimana bernegara di negara Pancasila, dengan pelajaran begini, karakternya begini," ujar Marsudi.

(Baca: Tanggapi Kebijakan Sekolah Lima Hari, PBNU akan Kirim Surat Ke Jokowi)

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso dalam diskusi ini membantah bahwa porsi pelajaran agama dikurangi menjadi sepersepuluh. Ari mengatakan pemahaman tersebut tidak benar.

Maksud pasal tersebut, pelajaran keagamaan "termasuk" di dalamnya, bukan berkaitan dengan porsi pembagiannya dengan kegiatan lain.

"Itu enggak benar. Itu bahasanya harus kita lihat dalam pasal 5 ayat 6 itu kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat 5, termasuk kegiatan. Jadi bukan hitung-hitungan (pembagian) seperti itu," ujar Ari.

Kompas TV Polemik Kebijakan Sekolah 5 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com